Kelompok Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik
Kelompok Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik
Penerima Penghargaan Kalpataru Lestari
Tahun 2025
" Menjaga Hutan Adat, Merawat Kehidupan, Meneguhkan Kearifan Leluhur"

Suku Dayak Iban Kampung Sungai Utik merupakan salah satu penjaga hutan hujan tropis yang menunjukkan bahwa kearifan adat dapat menjadi benteng paling kokoh dalam pelestarian lingkungan. Di tengah tekanan perambahan, penebangan liar, dan ekspansi perkebunan skala besar, masyarakat Sungai Utik tetap berdiri teguh menjaga wilayah adat mereka agar tidak dieksploitasi oleh perusahaan kayu maupun perkebunan sawit. Bagi mereka, hutan bukan sekadar hamparan pohon, melainkan ruang hidup, sumber penghidupan, penyangga budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga lintas generasi.

Wilayah adat yang mereka kelola memiliki luasan yang sangat penting secara ekologis. Dari total wilayah seluas 9.504 hektare, sekitar 6.000 hektare merupakan hutan lindung adat, sementara sisanya terdiri atas kawasan permukiman, hutan produksi, dan hutan cadangan. Dalam perkembangan pengelolaannya, wilayah adat yang dijaga masyarakat Sungai Utik mencapai 10.087,44 hektare, dengan Hutan Adat Sungai Utik seluas sekitar 9.480 hektare. Dengan kearifan lokal yang terus dijalankan secara konsisten, masyarakat menjaga kawasan ini agar tetap lestari dan tetap memberi manfaat bagi kehidupan mereka tanpa merusak keseimbangan alam.

Kegiatan utama masyarakat Dayak Iban Sungai Utik berpusat pada perlindungan hutan hujan tropis dari berbagai ancaman, terutama perambahan dan penebangan liar. Perjuangan ini dilakukan melalui tata kelola adat yang kuat, dengan aturan, pengawasan, dan kesadaran kolektif yang hidup dalam keseharian masyarakat. Keteguhan mereka dalam mempertahankan wilayah adat menjadi fondasi utama yang membuat hutan tetap berdiri hingga kini. Dalam dunia yang sering terlalu cepat menukar hutan dengan janji keuntungan jangka pendek, sikap Sungai Utik terasa seperti bentuk kewarasan yang sangat langka.

Keberhasilan menjaga hutan adat ini tidak hanya berdampak pada kelestarian bentang alam, tetapi juga memberi ruang bagi beragam flora dan fauna untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Salah satu satwa penting yang turut terlindungi adalah burung enggang, spesies yang memiliki nilai penting secara ekologis sekaligus budaya, dan kini menghadapi ancaman kepunahan di banyak tempat. Dengan hutan yang tetap terjaga, Sungai Utik memberi kesempatan bagi kehidupan liar untuk terus bertahan dalam habitat alaminya.

Pengakuan atas model pengelolaan yang mereka jalankan telah datang sejak lama. Pada tahun 2008, Wilayah Sungai Utik menjadi hutan adat pertama yang menerima sertifikat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dari Lembaga Ekolabel Indonesia. Penghargaan ini menjadi penanda penting bahwa pengelolaan berbasis masyarakat adat bukan hanya sahih secara budaya, tetapi juga diakui secara formal sebagai praktik pengelolaan hutan yang lestari dan bertanggung jawab.

Keberlanjutan perjuangan masyarakat Sungai Utik terus berkembang. Selain menjaga dan mengelola wilayah adat dengan kearifan lokal, mereka juga mulai memanfaatkan potensi kawasan secara bijaksana melalui pengembangan ekowisata. Salah satu bentuknya adalah wisata burung, yang memperkenalkan kekayaan avifauna di kawasan hutan adat sekaligus memperkuat insentif bagi perlindungan habitat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hutan yang dijaga tidak harus diam dalam keterisolasian, tetapi bisa menjadi ruang belajar dan ruang apresiasi, selama dibuka dengan cara yang hormat dan tidak merusak.

Selain ekowisata, masyarakat juga mengembangkan pemanfaatan hasil alam secara lestari, seperti pengolahan buah mawang menjadi sirup. Mereka juga mengembangkan pemanfaatan buah tengkawang menjadi butter atau mentega, yang memberi nilai tambah ekonomi dari sumber daya hutan non-kayu. Upaya-upaya ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan adat tidak hanya soal menjaga larangan, tetapi juga soal membangun pemanfaatan yang cerdas, adil, dan berkelanjutan. Hutan tetap tegak, masyarakat tetap hidup, dan nilai ekonomi tumbuh tanpa harus mengorbankan akar ekologinya.

Dalam penguatan identitas dan pengetahuan budaya, masyarakat Sungai Utik juga membangun Rumah Budaya dan mengembangkan Sekolah Adat. Langkah ini penting karena pelestarian hutan adat tidak akan kokoh tanpa pelestarian pengetahuan yang menopangnya. Hutan dijaga bukan hanya dengan aturan, tetapi juga dengan ingatan kolektif, nilai, dan cara pandang yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di sinilah Sungai Utik menunjukkan bahwa konservasi sejati tidak hanya menyelamatkan pohon, tetapi juga menyelamatkan hubungan manusia dengan lanskap hidupnya.

Dampak sosial dari perjuangan Sungai Utik sangat luas. Keberhasilan pengelolaan wilayah adat berbasis kearifan lokal membuat masyarakat semakin percaya diri dalam mempertahankan sistem adat mereka. Lebih dari itu, perjuangan mereka juga menginspirasi banyak komunitas lain untuk memperjuangkan pengakuan atas hutan adat. Hingga saat ini, telah ditetapkan sebanyak 13 hutan adat di Kabupaten Kapuas Hulu. Ini menunjukkan bahwa Sungai Utik bukan hanya menjaga hutannya sendiri, tetapi juga menyalakan keberanian bagi komunitas lain untuk mempertahankan hak dan ruang hidup mereka.

Dari sisi ekonomi, manfaatnya juga nyata. Pengembangan wisata memberikan pemasukan yang cukup baik bagi komunitas Sungai Utik. Selain itu, pengolahan produk turunan dari buah mawang dan buah tengkawang turut membuka peluang ekonomi baru yang berbasis pada kekayaan hutan non-kayu. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan tidak harus bertentangan dengan kesejahteraan; justru ketika hutan dikelola dengan bijak, manfaat ekonomi dapat tumbuh lebih sehat dan bertahan lebih lama.

Dampak lingkungannya tentu sangat besar. Hutan adat Sungai Utik berperan dalam melestarikan keanekaragaman hayati, menyerap karbon untuk membantu mengurangi dampak perubahan iklim, menjaga sumber air, serta mencegah erosi dan longsor. Pengelolaan berbasis kearifan lokal menjadikan pemanfaatan sumber daya lebih terkendali dan berkelanjutan. Perlindungan terhadap hutan adat ini menjadi sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga bagi keseimbangan lingkungan yang lebih luas di Kalimantan Barat.

Atas dedikasi dan keberhasilannya, masyarakat Sungai Utik telah menerima berbagai penghargaan penting. Pada tahun 2019, mereka meraih Equator Prize dari United Nations Development Programme (UNDP) di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 2023, mereka kembali memperoleh pengakuan internasional melalui Gulbenkian Prize for Humanity dari Yayasan Calouste Gulbenkian di Lisboa, Portugal. Rangkaian penghargaan ini memperlihatkan bahwa apa yang dijaga masyarakat Sungai Utik bukan hanya penting bagi wilayah mereka sendiri, tetapi juga relevan bagi dunia yang sedang mencari cara lebih adil dan lebih waras dalam menjaga alam.

Dalam menjalankan penguatan kelembagaan dan pengembangan kawasan, masyarakat Sungai Utik juga bekerja sama dengan berbagai mitra. Bersama Serakop Iban Perbatasan (SIPAT), dengan dukungan pembiayaan dari TFCA Kalimantan, dilakukan pendampingan ekowisata, fasilitasi pengolahan buah mawang menjadi sirup, perencanaan wilayah adat bekerja sama dengan BRWA, serta penguatan kelembagaan adat. Bersama AMAN, masyarakat mengembangkan pengolahan buah tengkawang menjadi butter, mendirikan Sekolah Adat, dan membentuk Badan Usaha Milik Masyarakat Adat. Sementara itu, bersama Rangkong Indonesia, dilakukan pendampingan pengamatan burung, identifikasi burung, dan pengembangan wisata burung. Kemitraan ini memperkuat langkah masyarakat tanpa menggeser kendali utama dari tangan komunitas adat itu sendiri.

Apa yang dilakukan Suku Dayak Iban Kampung Sungai Utik menunjukkan bahwa menjaga hutan tidak selalu memerlukan pendekatan dari luar yang serba megah. Kadang yang paling efektif justru lahir dari masyarakat yang telah lama hidup bersama hutan, memahami batasnya, menghormati isinya, dan tahu bahwa masa depan mereka tak bisa dipisahkan dari tegaknya pohon-pohon itu. Sungai Utik membuktikan bahwa hutan adat bukan sisa masa lalu, melainkan bagian penting dari masa depan pelestarian lingkungan. Dari wilayah ini, kita melihat bahwa ketika adat tetap hidup, hutan pun bisa tetap bernapas.