Zofrawandi
Zofrawandi
" Tidak ada"

Setelah merantau ke Malaysia, Zofrawandi kembali ke Nagari Indudur, Kabupaten Solok, dan mendapati kondisi lingkungan yang rusak akibat penebangan liar serta rendahnya kepedulian masyarakat. Selain itu, berbagai masalah sosial seperti perjudian, minuman keras, dan putus sekolah turut memperparah keadaan.

Sebagai upaya perbaikan, Zofrawandi mulai melakukan penghijauan di lahan kosong serta mendorong penyusunan peraturan nagari (pernag). Sejak menjabat sebagai Wali Nagari pada 2007, ia berhasil menetapkan 20 pernag, dimana 13 di antaranya berfokus pada lingkungan hidup.

Kebijakan ini difokuskan pada rehabilitasi lahan kritis dan konservasi sumber mata air. Hasilnya, kondisi lingkungan berangsur membaik, lahan kritis berkurang, dan sumber air mulai kembali muncul, sekaligus meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.


Aktifitas
Zofrawandi berhasil merehabilitasi 558 ha lahan kritis melalui Peraturan Nagari yang mewajibkan masyarakat menanam tanaman bernilai ekonomi seperti karet, cokelat, pinang, dan damar, serta memanfaatkan pekarangan untuk tanaman obat.

Dalam konservasi hutan, ia menetapkan larangan penebangan di hutan lindung dengan sanksi tegas, serta menginisiasi pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 588 ha yang melibatkan 150 warga.

Di bidang konservasi air, ia mengeluarkan aturan larangan meracun dan menyetrum ikan, serta mengembangkan sistem penyediaan air bersih (Pamsimas) dengan skema iuran terjangkau dan berkelanjutan.

Untuk meningkatkan ekonomi, Zofrawandi membentuk BUMNag yang mengelola dan memasarkan hasil pertanian warga serta produk olahan seperti minyak kemiri, sekaligus mengembangkan usaha depot air isi ulang berbasis sumber mata air lokal.

Dampak Kegiatan
Dampak Ekologis:
Rehabilitasi 558 ha lahan kritis dengan berbagai tanaman kehutanan dan perkebunan, pemanfaatan pekarangan rumah, serta pulihnya anak sungai dan 11 sumber mata air. Kondisi ini juga mendukung kembalinya satwa dan keanekaragaman hayati.

Dampak Ekonomi:
Masyarakat memperoleh manfaat dari hasil kebun seperti kemiri, manggis, kopi, dan lainnya, termasuk olahan minyak kemiri serta peningkatan produksi madu. Tanaman pekarangan juga membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dampak Sosial Budaya:
Terbentuk 13 peraturan nagari yang meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta terbentuknya kelompok tani dan perempuan yang mendorong partisipasi aktif warga.

Inovasi & Keberlanjutan:
Program didukung kelembagaan kuat seperti kelompok tani, pengelola hutan kemasyarakatan, tim pengawas, dan BUMNag dengan aset berkembang. Kegiatan berkelanjutan melalui dukungan dana pemerintah, swadaya, dan mitra, serta terbukti menurunkan angka kemiskinan.