Penambangan dan aktivitas industri kapur d i kawasan karst Citatah, Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, telah mengakibatkan terjadinya polusi udara, erosi, longsor, perubahan bentang alam, dan ancaman sumber mata air, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, juga mengancam situs geologi dan cagar budaya d i Guha Pawon.
Forum Pemuda Peduli Karst Citatah (FP2KC) berdiri pada tanggal 20 Mei 2009 di Desa Padalarang. Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat sebagai upaya penyelamatan kawasan karst Citatah dan penanggulangan dampak negatifnya. Forum ini diketuai oleh Deden Syarif Hidayat dan terbentuk dari beberapa kelompok pemuda dan karang taruna, peneliti, pecinta alam, pegiat panjat tebing, dan kelompok masyarakat lainnya.
Lokasi kegiatan pemulihan dan pelestarian kawasan karst Citatah adalah Kampung Cidadap. Desa Padalarang (Kawasan Tebing Hawu); Kampung Pamuncatan, Desa Padalarang (Kawasan Tebing Pabeasan); Kampung Cibukur dan Rancamoyan, Desa Gunungmasigit (Kawasan Guha Pawon): Kampung Girimulya, Gunungmasigit, dan Cinangsi, Desa Gunungmasigit (Kawasan Tebing Masigit dan Pasir Pawon): Kampung Balekambang, Desa Cirawamekar (Kawasan mata air Karang Panganten): dan Kampung Cicocok dan Cijawer Desa Citatah (Kawasan Tebing Manik).
Kegiatan
Pembentukan objek geowisata berwawasan konservasi, edukasi,
dan pemberdayaan masyarakat dilakukan di empat desa, yaitu Desa Padalarang, Desa Gunungmasigit, Desa Citatah, dan Desa Cirawamekar, sejak tahun 2009. Kegiatan yang dilakukan berupa penyampaian opini melalui media elektronik dan diskusi bersama masyarakat lokal dan komunitas penggiat lingkungan dan penyadaran dan pembinaan masyarakat untuk beralih mata pencaharian sebagai penambang kapur.
Masyarakat juga diajak untuk mengkonservasi bekas tambang dan melakukan penanaman sekitar 90.000 pohon, membuat sarana prasarana informasi dan edukasi, dan membentuk kelembagaan masyarakat (Pokdarwis, Kelompok Usaha, Kelompok Tani). Kegiatan yang dilakukan berhasil menghentikan pertambangan ilegal di beberapa titik kawasan sejak awal tahun 2010 dan mendorong dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2010 tentang Perlindungan Kawasan Konservasi Pasir Pawon. Pengelolaan geowisata melibatkan 185 orang warga (akomodasi, transportasi, jasa pemandu, dan kelompok industri kreatif masyarakat lokal, serta warung).
Kampung Berbudaya Lingkungan (Ecovillage)/Kampung Berseri Astra (KBA) mulai dibentuk pada tahun 2017 dengan dana sebagian besar dari swadaya FP2KC dan didukung oleh P T Astra Honda Motor untuk bantuan prasarana dan pembinaan masyarakat dengan nilai sekitar Rp20-25 juta per tahun hingga saat ini. Program yang dilakukan terkait lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif di Desa Padalarang dan melibatkan beberapa pihak, antara lain warga, pemerintah setempat, pegiat lingkungan, akademisi, serta praktisi usaha dan pariwisata.
Beberapa program yang dikembangkan adalah budidaya pertanian, pengolahan sampah, pemanfaatan lahan pekarangan untuk pangan, perlindungan mata air, dan edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif.
Dampak Kegiatan
Rehabilitasi Kegiatan yang dilaksanakan oleh FP2KC secara ekologi berkontribusi pada terselamatkannya sekitar 91 hektare Kawasan Lindung Karst dari kegiatan pertambangan, terjaganya sumber mata air, terjaganya keanekaragaman hayati, bertambahnya tutupan vegetasi, dan berkurangnya lahan kritis, polusi udara, erosi, dan longsor.
Pada aspek ekonomi, kegiatan FP2KC berkontribusi pada pembukaan lapangan usaha baru bagi masyarakat, pembinaan petani dengan usaha budidaya pertanian dan kelompok usaha wanita bidang olah hasil tani, dan pemanfaatan pekarangan
rumah dengan tanaman pangan untuk pemenuhan kebutuhan pangan keluarga.
Pendapatan masyarakat juga meningkat, baik sebagai pengelola geowisata, nasabah bank sampah, maupun pelatih panjat tebing. Muncul pula 35 atlit panjat tebing warga lokal dengan beragam prestasi. Selain itu, berkontribusi pada pembangunan desa di sekitar kawasan geowisata.
Pada aspek sosial budaya, berkontribusi pada pembentukan "Taman Edukasi Terpadu (TEATER)" untuk pembelajaran lingkungan, peningkatan SDM masyarakat, perubahan perilaku dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alam lokal, dan pembentukan pola pikir dan sikap baru dengan beralih mata
pencaharian ke pengembangan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.