Masyarakat Hukum Adat Mului merupakan kelompok masyarakat adat yang berada di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Lokasinya berada di tengah kawasan hutan lindung Gunung Lumut. Sebelum menjadi hutan adat Mului, di hutan lindung Desa Swan Slutung sering terjadi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Sayo dan Sungai Payang dari arah hilir hingga ke hulu.
Penambangan ini menggunakan pompa dengan kapasitas besar sehingga menyebabkan kerusakan tebing, dan sungai. Selain itu ada kegiatan Illegal Logging yang justru dilakukan oleh pihak masyarakat dari wilayah lain dan perburuan satwa dengan menggunakan bom dan senjata api rakitan.
Hutan adat Mului sejak tahun 1980-an telah dikelola oleh beberapa perusahaan namun saat ini, sejak Masyarakat Hutan Adat Mului mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat bisa turut mengelola hutan dengan penuh tanggungjawab dan hak kelola perusahaan hanya berada di luar wilayah Hutan Adat Mului saja.
Mereka melakukan penyelamatan fungsi lingkungan hidup dengan cara menjaga
keberadaan Hutan Adat Mului seluas 7.722 ha yang terletak dikawasan hutan lindung Gn. Lumut dan sekitarnya. Hal ini merupakan sebuah jawaban yang diharapkan oleh masyarakat setempat yakni pemulihan lingkungan secara berkelanjutan di atas Hutan Adat Mului yang mereka cintai.