Masyarakat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau merupakan komunitas kecil yang secara administrasi berada RT 11 Desa Sajau Metun, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. MHA diketuai oleh Boqdon (77 tahun).
Komunitas Punan Batu Benau ini telah mendiami wilayah Gunung Benau – Sungai Sajau merupakankomunitas tertua yang mendiami wilayah tersebut. Menurut mitologi, mereka adalah keturunan 'Iyung Otu', yang keluar dari sebatang bambu betung. Secara resmi keberadaan masyarakat Punan Batu Benau Sajau sudah tercatat dalam riset Pusat Penelitian Arkeologi Nasional tahun 1995. Mereka hidup di sepanjang tepian hulu Sungai Sajau dan hutan di sekeliling kawasan karst Gunung batu Benau. Lokasi hunian utama mereka berada di liang-liang goa yang tersebar di kawasan hutan Gunung Benau. Jumlah anggota komunitas ini sebanyak 35 KK dengan 96 jiwa. Wilayah adat mereka membentang di sekeliling Kawasan Gunung Benau. Mereka merupakan pemburu dan peramu yang mengandalkan hasil hutan sebagai sumber pangan di Pulau Kalimantan dan kondisi itu mengharuskan mereka hidup secara berpindah (nomaden). Masyarakat sangat menaati larangan nenek moyang untuk tidak menebang pohon, tidak membuka lahan (termasuk bertani) dan merusak alam. Setidaknya, 68 jenis satwa, 57 jenis flora, 21 jenis tananaman obat termasuk pasak bumi, 5 jenis umbi-umbian, 13 jenis rotan, 9 jenis mangivera ( mangga), 4 jenis pohon penghasil serat kayu untuk pakaian ada didalam hutan mereka.
Sumber pangan diperoleh dengan sistem gilir balik dan tidak mengenal pola pertanian menetap. Sumber pangan karbohidrat adalah jenis umbi-umbian, buah-buahan, sumber protein hewani berupa babi hutan, rusa, ular, ikan Sungai dan hewan hutan lainnya. Menjaga Kelestarian Hutan di kawasan karst Batu Benau Berdasarkan Hukum Adat dan Kearifan Lokal. Mereka tidak melakukan penebangan. Semua biji dari buah yang dimakan dibuang disekitar agar dapat tumbuh kembali. Tahun 2023 telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau. Hingga saat ini MHA Punan Batu Benau Sajau berhasil menjaga kawasan hutan seluas 18.429 Ha di Tengah kepungan perusahaan perkebunan yang terdiri dari Ruang hidup seluas 5.440 Ha, Ruang jelajah seluas 9.744 Ha, Kawasan pegunungan Karst Benau seluas 3.245H. Hutan hujan tropis dataran rendah yang masih berupa hutan primer dapat ditemui di kawasan karst.