arsippenerima

Arsip Penerima - Maluku

Berikut adalah daftar penerima Penghagaan Kalpataru di Maluku

Eliza Marthen Kissya

Eliza Marthen Kissya


Kategori: Pembina Lingkungan

Tahun: 2022-06-01

Status: Aktif

Eliza Marthen Kissya adalah seorang putra daerah penerus adat Kewang secara turun temurun. Bapak berusia 73 tahun ini berasal dari Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Sejak tahun 1979 hingga sekarang, beliau menetapkan hati untuk mengabdi menjadi kewang/pemangku adat penjaga lingkungan. Demi melaksanakan aturan adat Eliza rela harus memutuskan pendidikannya yang hanya sampai jenjang Sekolah Rakyat atau setara SD.…

Wutimaili Romuty, S.Pd. ST. MT

Wutimaili Romuty, S.Pd. ST. MT


Kategori: Pengabdi Lingkungan

Tahun: 2018-06-01

Status: Aktif

a. Pengembangan teknologi tepat guna untuk pengelolaan sampah b. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah

Ir. Martin F. Haullusy

Ir. Martin F. Haullusy


Kategori: Pembina Lingkungan

Tahun: 2003-06-01

Status: Aktif

Kegiatan yang dilakukan adalah penanaman mangrove di teluk Ambon seluas 30 ha dan mengkonservasi mangrove pada lahan seluas 200 ha. Prestasi lainnya adalah penyediaan bibit bakau, revitalisasi lembaga adat kewang dan penerapan sasi. Kegiatan lain adalah penghijauan lahan kritis, diklat pertanian organik, dan penerapan alat tangkap bagi nelayan yang berbasis pelestarian lingkungan.

Masyarakat Desa Haruku

Masyarakat Desa Haruku


Kategori: Penyelamat Lingkungan

Tahun: 1985-06-01

Status: Tidak Aktif

Pelestarian Alam dan revitalisasi kearifan lokal. Masyarakat Haruku masih memegang teguh aturan adat yang berkaitan lingkungan dan pelestarian alam, yaitu Sasi. Sasi berisi aturan yang harus dipatuhi semua warga, yaitu aturan pengelolaan lingkungan. Di dalamnya juga diatur sanksi atas pelanggarannya. Aturan sasi mencakup sasi laut, sasi darat, sasi kampong dan sasi hutan. Sasi laut misalnya, mengatur pengelolaan sumber daya laut,…

Korp Kewang Negeri Ihamamu

Korp Kewang Negeri Ihamamu


Kategori: Penyelamat Lingkungan

Tahun: 1982-06-01

Status: Aktif

a. Kewang adalah lembaga adat yang secara sukarela mengawasi tindakan warga masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hayati yang diakui milik bersama dan dimanfaatkan bersama. b. Membuat aturan pemanfaatan sumber daya alam dan mengandung saksi atas pelanggarannya c. Mengawasi tindakan warga masyarakat sekaligus mengadili dan menghukumnya sehingga berhasil menciptakan keserasian sosial dan kelestarian sumber daya hayati